Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Suhendi kembali divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kali ini Suhendi dijatuhi hukuman lima tahun, denda Rp 200 juta subsidair kurungan enam bulan. Hal itu terungkap dalam sidang korupsi penyimpangan dana Jampersal-Jamkesmas Subang TA 2013, dengan total anggaran Rp 5 miliar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Dalam sidang yang dipimpin Fuad Muhammadi, perbuatan Suhendi disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar. Sebelum terjerat kasus ini, Suhendi sebenarnya sudah mendekam di penjara. Dia divonis hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair kurungan enam bulan. Ia terseret kasus dugaan penyelewengan APBD Subang TA 2014 di Dinkes Subang dengan kerugian negara hasil perhitungan BPK mencapai Rp15 miliar lebih. Kasus itu juga turut menyeret mantan Bupati Subang, Ojang Suhandi.
KORUPSI JAMKESDABeranda
Informasi Hukum
Catatan Berita Korupsi Dana Jamkesmas, Eks Bendahara Dinkes Subang Divonis 5 Tahun Penjara