Kota Bandung Mendapat Opini WDP

Kota Bandung meraih opini[i] Wajar Dengan Pengecualian[ii] (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah[iii] (LKPD) Tahun Anggaran[iv] (TA) 2010. Walikota Bandung mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan[v] (BPK) memberikan catatan terhadap penyaluran dana bantuan sosial di Kota Bandung mengenai masalah kelengkapan administrasi[vi] yaitu bahwa BPK tidak dapat menguji[vii] dokumen[viii] pertanggungjawaban penggunaan bantuan sosial sebesar Rp 40 miliar, karena secara aturan normatif dan cara penyalurannya sudah benar. Catatan tersebut tidak dalam konteks penyalahgunaan atau penyimpangan[ix] dana bantuan sosial karena bantuan tersebut disalurkan dan sudah sampai kepada si penerima, hanya masalah ketidaklengkapan syarat-syarat administrasi saja misalnya fotokopi KTP penerima bantuan dan nomer rekening penerima, serta bukti pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial dari penerima bantuan.

Kelengkapan administrasi tersebut seharusnya dipenuhi penerima bantuan dalam jangka waktu dua minggu namun pada kenyataannya hanya 20 persen penerima bantuan yang melengkapi persyaratan administrasi, sedangkan 80 persen tidak lengkap. Untuk melengkapi persyaratan administrasi tersebut, BPK memberi waktu dua bulan.

Walikota Bandung mengakui, pemerintah kota Bandung tidak bisa secara keseluruhan mengawasi penggunaan dana bantuan sosial tersebut, namun sejak tahap verifikasi[x], Pemkot telah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Dalam Peraturan Walikota tentang Dana Bantuan Sosial, penerima bantuan harus melaporkan penggunaan dana yang diterimanya. Selain itu Pemerintah Kota Bandung juga akan membentuk tim yang akan bertugas menangani laporan pertanggungjawaban penerima dana bantuan sosial.

Meskipun begitu catatan dari BPK dijadikan acuan dalam penyaluran bantuan sosial selanjutnya. Pemkot akan melakukan upaya perbaikan, baik dari aspek prosedural[xi] maupun pengendalian internal[xii] serta laporan pertanggungjawabannya.

Pemberian opini WDP atas LKPD Kota Bandung TA 2010 sebenarnya merupakan kemajuan yang cukup berarti bagi Pemkot karena pada tahun anggaran sebelumnya Kota Bandung mendapat opini disclaimer[xiii]. Perbaikan opini diberikan karena Kota Bandung bisa memperbaiki 33 dari 41 macam catatan. Sedangkan delapan catatan yang belum benar-benar tepat antara lain mengenai dana bantuan sosial, piutang[xiv] pajak, piutang aset[xv] dan piutang retribusi.

 

Sumber Berita:

Pikiran Rakyat, hal. 4, 21 Juli 2011

Radar Bandung, hal. 8, 21 Juli 2011

Galamedia, hal.4, 21 Juli 2011

Seputar Indonesia, hal. 17, 21 Juli 2011

 



[i] Opini merupakan pernyataan profesional adalah kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan; pernyataan atau pendapat professional yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosures) (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

[ii] Wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk hal-hal yang dikecualikan.

[iii] Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah laporan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBD yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

[iv] Tahun Anggaran adalah masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tahun yang berjalan.

[v] Badan Pemeriksa Keuangan adalah 1. Lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945; 2. Satu lembaga Negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara (UU Nomor 15 Tahun 2006, Pasal 2)

[vi] Kelengkapan Administrasi adalah kelengkapan dalam system pencatatan dan dokumentasi mengenai pengelolaan keuangan Negara, dan atau transaksi keuangan lainnya.

[vii] Menguji adalah prosedur pengambilan sampel dari populasi pemeriksaan untuk menyimpulkan keadaan populasi yang terperiksa, misalnya uji petik terhadap satu objek pemeriksaan.

[viii] Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, baik tertulis diatas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.

[ix] Penyimpangan adalah proses, cara, perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, program, dan rencana yang telah ditentukan

[x] Verifikasi adalah pembenaran dari pihak yang berwenang; pemeriksaan kecermatan data dan proses perakunannya; proses pengujian atas kebenaran data.

[xi] Prosedur adalah 1. Tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas; 2. Langkah-langkah yang secara pasti dalam memecahkan suatu masalah

[xii] Pengendalian intern adalah suatu proses yang dijalankan oleh pimpinan badan yang berwenang pada entitas, manajemen, dan pegawai lainnya yang dirancang untuk memberikan keyakinan

[xiii] Disclaimer adalah penolakan pemeriksaan ulang; pernyataan akuntan publik menolak memberikan pendapat atas laporan keuangan yang telah diperiksa karena adanya ketidakpuasan atau hal-hal lain.

[xiv] Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

[xv] Aset adalah semua pos pada jalur debet suatu neraca keuangan yang terdiri dari harta, piutang, biaya yang dibayar terlebih dahulu, dan pendapatan yang masih harus diterima, properti atau harta benda yang dimiliki seseorang atau badan hukum; modal, kekayaan, atau kepemilikan; aset Negara dan sebagainya.