BOGOR, (PR).- KPK akan mendata seluruh perizinan yang dikeluarkan 11 pemerintah daerah di Jawa Barat pada para investor. Hasil pendataan selanjutnya dikaji untuk mengetahui indikasi penyelewengan yang dilakukan pemerintah daerah setempat maupun pihak investor.
“Dari data itu akan dibuat tingkat kepatuhannya. Yang ini patuh, yang ini kurang patuh,” kata Ketua Tim Sumber Daya Alam KPK Dian Patria di Balaikota, Jumat 13 Oktober 2017. Hasil pengolahan data berupa tingkat kepatuhan para investor selanjutnya akan dikunci di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah setempat.
DPMPTSP akan menggunakan hasil pendataan tersebut untuk menertibkan para investor sesuai hak dan kewajibannya. Dian menjelaskan, investor yang tidak patuh diancam tidak akan dilayani sebelum memenuhi kewajibannya membayar pajak dan melengkapi seluruh perizinan sesuai peraturan.
Pendataan oleh bagian pencegahan KPK ditargetkan selesai selama satu bulan ke depan. Apabila ditemukan pelanggaran pada proses perizinan yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah, Dian mengancam akan melaporkannya ke bagian penindakan. “Kita lihat dulu seperti apa pelanggarannya,” kata dia sebelum menentukan penindakannya.
Penindakan terhadap pelanggar aturan perizinan secara administratif bisa dilakukan oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum lainnya. Kewenangan KPK dalam hal ini menurut Dian, lebih ke pencegahan pelanggaran perizinan. Saat menemukan pelanggaran, petugas KPK akan mengonfirmasi pemerintah daerah.
“Misalnya ini melanggar, tidak bayar pajak atau tidak punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kita tanya pemerintah daerah atau pemberi izin, mengapa tidak diberi sanksi. Kalau tidak berarti ada pembiaran,” kata Dian menjelaskan. Penindakan oleh KPK lebih pada ranah pidana tindak korupsi pada proses perizinan tersebut.
11 daerah di Jawa Barat
Kegiatan serupa menargetkan 11 daerah di Jawa Barat sesuai pertemuan Gerakan Nasional Penyelamatan SDA, Februari 2017 lalu. Selain Kota Bogor, daerah lain yang dipilih KPK di antaranya Bandung, Karawang, Purwakarta dan lainnya. Petugas KPK secara bergiliran mendatangi pemerintah daerah terkait untuk melakukan sosialisasi dan diskusi.
Setelah keluar hasil pendataan perizinan di daerah tersebut, Dian menantang pemerintah daerah setempat mengumumkan ke publik pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Dian mencontohkan, salah satu pengembang pusat perbelanjaan ritel modern di Kota Bogor yang belum lama ditegur Walikota karena belum mempunyai IMB namun sudah memulai pembangunan gedung.
“Pemerintah daerah harus tegas. Kalau belum punya IMB jangan dulu dibangun,” katanya menyarankan ke Pemerintah Kota Bogor. Menurutnya, pemerintah daerah setempat bisa dituding melakukan pembiaran apabila pembangunan mal tersebut tetap dilakukan sebelum melengkapi perizinannya.
Upaya yang dilakukan KPK disabut baik Walikota Bogor Bima Arya. Menurutnya, penegakan aturan perizinan akan menguntungkan bagi pemerintah daerahnya. Salah satunya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan perizinan. Peningkatan itu menurutnya dibuktikan setelah KPK melakukan pendataan di Jakarta.
“Banyak (pajak) yang tidak disetorkan ketahuan. Harusnya dibayar tapi tidak dibayarkan,” kata Bima seusai menemui pihak KPK. Ia mengakui potensi pendapatan daerah yang belum tergali maksimal. Selanjutnya, pelanggaran yang dilakukan pihak investor akan ditindak sesuai aturan daerah yang berlaku.
Upaya tersebut juga dimanfaatkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran pengelolaan SDA di daerahnya. “Kalau di Bogor lebih fokus pada (pengelolaan) air tanah, limbah, izin hotel apakah semua sudah memenuhi aspek-aspek perizinan atau belum. Nanti kami bersama KPK akan mematakan dan mengaudit semua (perizinan),” kata Bima.***
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com