Bandung (26/04), tiga belas anggota DPRD Kota Banjar melakukan kunjungan kerja dalam rangka diskusi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat terkait Peran Pengawasan Komisi II DPRD Kota Banjar Terhadap Organisasi Perangkat Daerah sebagai Mitra Kerja. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan lantai empat kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Kunjungan kerja DPRD Kota Banjar dihadiri oleh Ket ua Dadang Ramdhan dan Wakil Ketua beserta 9 Anggota Komisi II (keuangan dan perekonomian) dan sekretariat DPRD. Sedangkan dari BPK Perwakilan Jawa Barat diwakili oleh Kasubauditorat Jawa Barat II, Pemeriksa Madya dan Pemeriksa Muda. Pertemuan ini berlangsung sekitar 60 menit yang membahas terkait kewenangan pelaksanaan pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPK, dan tindak lanjut temuan jasa konsultasi pada sekretariat DPRD.
“Bagaimana tindak lanjut LHP BPK terkait temuan jasa konsultasi pada sekretariat DPRD?” Ujar Ketua Komisi II DPRD.
Kasubauditorat Jabar II, Indra mengatakan bahwa BPK sesuai dengan UU memeriksa tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, saya libas yang menggunakan uang negara tidak sesuai peruntukannya. Selanjutnya hal yang dilakukan sebagai dewan sesuai tusinya dengan tusi pengawasan, tusi budgeting dan tusi legislasi. Ini bukan pengawasan secara teknis tapi pengawasan secara politis karena untuk apa ada PU untuk apa ada inspektorat.
Selanjutnya Oktono, Pemeriksa Madya mengatakan temuan di kita itu sifatnya kerugian, ada beberapa rekomendasi yang harus disetor tapi ada juga yang sufatnya pemborosan. Itu menjadi catatan untuk perbaikan selanjutnya tidak perlu dikembalikan. Tolong diperhatikan dengan teliti di rekomendasi karena format temuan BPK pasti ada sebab akibat kriteria dan rekomendasi. Mungkin bisa dilihat pada rekomendasi terhadap apa yang selanjutnya dilakukan.
“Dalam status tindak lanjut ada empat poin status tindak lanjut, sesuai rekomendasi, belum sesuai, tidak sesuai dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah”. Tutur Okto.
Anggota DPRD juga mengeluhkan tidak responsifnya TAPD Kota Banjar terhadap DPRD, seakan-akan DPRD yang membutuhkan TAPD dan menunggu panggilan DPRD baru datang untuk pembahasan. Untuk itu pihak BPK juga meghimbau agar dilakukan pendekatan dengan sekretaris daerah selaku kekuasaan tertinggi dalam pegawai pemerintah daerah untuk membahas keaktifan tim TAPD sebab menurut peraturan semua sudah terjadwal.