Bandung (08/02), Dua puluh delapan anggota DPRD Kabupaten Majalengka melakukan kunjungan kerja dalam rangka diskusi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat terkait peran LHP dalam fungsional pengawasan DPRD. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan lantai empat kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Majalengka dihadiri oleh Ketua dan dua Wakil Ketua beserta 25 Badan Anggaran anggota DPRD. Sedangkan dari BPK Perwakilan Jawa Barat diwakili oleh Kasubauditorat Jawa Barat II, Kasubbag Hukum dan Pemeriksa Madya. Pertemuan ini berlangsung sekitar 45 menit yang membahas terkait tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK, dana cadangan dan temuan berulang.
“Bagaimana perlakuan Dana Cadangan bapak, karena kami baru tau jika terdapat dana cadangan?” Ujar Edy Anas, Ketua DPRD.
Kasubauditorat Jabar II mengatakan bahwa dana cadangan boleh disimpan di bank sebagai investasi dalam bentuk deposito tentunya berdasarkan Permendagri dan perjanjian antara kedua belah pihak yang sesuai dengan aturan Permendagri. “Harusnya DPRD juga sudah tau keberadaan dana cadangan karena yang ketok palu anggaran kan bersama DPRD” tutur Indra, Kasubauditorat Jabar II.
Sementara itu Dhora Darojatin, Wakil Ketua DPRD menanyakan terkait temuan berulang yang tertuang dalam LHP BPK, dan bagaimana tindak lanjutnya serta berapa maksimal temuan boleh berulang.
Lebih lanjut Indra mengatakan, “Temuan berulang itu boleh saja dan tidak dibatasi berapa maksimal diperbolehkan temuan berulang. Seperti kita kalau membaca ayat kitab suci harus dibaca berulang-ulang agar kita paham. Yang penting temuan berulang itu apakah lebih baik atau lebih buruk, jika lebih buruk berarti ada yang salah apabila lebih baik memang kedepan harus terus diperbaiki pengelolaan keuangannya”.
Diskusi ini berlangsung kurang lebih sekitar 45 menit kemudian ditutup dengan penyerahan plakat dari kedua belah pihak dan dilanjutkan foto bersama.