Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, maka Hasil Pemeriksaan Investigatif tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.
- SUBAUDITORAT JAWA BARAT I
- SUBAUDITORAT JAWA BARAT II
- SUBAUDITORAT JAWA BARAT III
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.