Meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang sudah diserahkan kepada lembaga perwakilan merupakan informasi publik yang terbuka untuk umum, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kewenangan kepada Badan Publik untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut, BPK menetapkan daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan BPK melalui Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI. Keputusan tersebut memuat jenis-jenis informasi publik yang dikuasai BPK namun tidak dapat diakses dan/atau diperoleh masyarakat umum, di antaranya LHP Investigatif dan LHP yang telah diserahkan kepada Instansi Penegak Hukum oleh BPK.