Bandung (21/03), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menerima Laporan Keuangan (LK) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2021 atas Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Sumedang, dan Pemerintah Kota Sukabumi. Kegiatan berlangsung dalam dua sesi, yaitu sesi pagi pukul 10.00 untuk penyerahan LK unaudited Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bandung Barat, serta sesi sore pukul 16.00 untuk penyerahan LK unaudited Pemerintah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sumedang, dan Kota Sukabumi.
Kegiatan penyerahan berlangsung di ruang kelas lantai 4 kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Seluruh LK unaudited diterima langsung oleh Kepala Perwakilan, Agus Khotib, dengan didampingi masing-masing Kepala Subauditorat yang membidangi entitas yang diperiksanya. Adapun LK unaudited diserahkan oleh masing-masing pimpinan daerah, yaitu Pemerintah Kabupaten Sukabumi oleh Wakil Bupati – Iyos Somantri, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat oleh Plt. Bupati – Hengky Kurniawan, Pemerintah Kabupaten Cirebon oleh Bupati – Imron Rosyadi, Pemerintah Kabupaten Sumedang oleh Bupati – Doni Ahmad Munir, dan Pemerintah Kota Sukabumi oleh Walikota Achmad Fahmi.
Dengan diterimanya LK unaudited TA 2021, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dapat mulai melaksanakan pemeriksaan terinci atau pemeriksaan lanjutan pada entitas pemeriksaan di atas. Pemeriksaan terinci pada Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Cirebon diagendakan akan dimulai pada 22 Maret 2022, sedangkan pada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Sukabumi diagendakan akan dimulai pada 28 Maret 2022.