MATRIKS PERBANDINGAN PERUBAHAN PERATURAN
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 34 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN
TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 7
TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 16
TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT.
https://jabar.bpk.go.id/files/2024/12/Matriks-perbandingan-Pelaksanaan-Transaksi-Non-Tunai.pdf