Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa tugas Dani Ramdan menjadi penjabat Bupati Bekasi hingga setahun ke depan. Ini menjadi kali keempat bagi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Barat ini memimpin kota industri. Perpanjangan masa tugas ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1215 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat. SK ini diserahkan melalui Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin kepada Dani Ramdan di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis 23 Mei 2024.
Dalam SK disebutkan bahwa Mendagri memperpanjang Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi paling lama satu tahun terhitung sejak keputusan tersebut ditetapkan. Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menjelaskan keputusan Mendagri memperpanjang tugas Dani Ramdan sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama dalam menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi. Sekaligus mendukung program akselerasi pembangunan dan menjaga kondusivitas menjelang Pilkada. “Saya mengingatkan mengenai optimalisasi peran daerah dalam Pilkada. Menyukseskan Pilkada serentak 2024 sesuai dengan Pasal 434 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya. Dani pun dititipkan tugas yakni memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Bekasi Tahun 2024 serta menjaga netralitas aparatur sipil negara.
Usai menerima SK, Dani mengatakan bakal langsung melanjutkan berbagai program yang kini tengah berjalan. Beberapa di antaranya merupakan program strategis yang harus dituntaskan secara saksama karena berkaitan dengan rencana pembangunan Kabupaten Bekasi dalam beberapa tahun ke depan.Terdapat sejumlah program yang perlu dilanjutkan, di antaranya dokumen perencanaan tentang Rencana Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 yang harus dituntaskan.
https://jabar.bpk.go.id/files/2024/06/5_Catatan-Berita-Mei-2024