Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran (TA) 2015 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). Opini WTP yang diraih Pemerintah Provinsi Jabar ini merupakan yang kelima secara berturut-turut dalam lima tahun terakhir.
Anggota V BPK RI, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, S.E., Ak., M.M., CPA, CA., mengapresiasi prestasi tersebut dengan menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Jabar TA 2015 kepada Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M., dan Gubernur Jabar, Dr. (Hc). H. Ahmad Heryawan, Lc, dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jabar di Gedung DPRD Jabar pada Kamis, 2 Juni 2016.
“Kami sangat menghargai upaya-upaya yang telah dilaksanakan Gubernur Jawa Barat beserta segenap jajarannya yang berhasil memperoleh opini WTP. Ini untuk yang kelima kalinya secara berturut-turut,” jelas Moermahadi saat memberikan sambutan. Namun demikian, terdapat dua hal yang dipandang BPK perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mengambil langkah. Dua hal tersebut adalah optimalisasi fungsi aplikasi pencatatan barang daerah dan alih status pengelolaan BLUD RSUD Pamengpeuk dari Pemkab Garut ke Pemprov Jabar.
Dalam kesempatan tersebut, Moermahadi juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Rekomendasi tersebut diwujudkan melalui action plan (rencana aksi) yang telah disusun.
Terkait pelaksanaan rencana aksi maupun penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut melalui pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.