Pemkab Tasikmalaya Raih WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal

Rabu (18/05), Setelah sehari sebelumnya BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan 6 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021, hari ini BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat kembali menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Tasikmalaya TA 2021.
Penyerahan LHP BPK diserahkan langsung oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arif Agus S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA., kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, S.P., dan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto. Penyerahan LHP dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jl. Moch Toha No. 164 Bandung.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Permasalahan-permasalahan yang masih ditemukan pada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diantaranya adalah pengelolaan transfer bantuan keuangan khusus ke desa untuk sarana dan prasarana belum sepenuhnya sesuai ketentuan; optimalisasi penerimaan daerah dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi belum dilakukan; dan pengelolaan belanja tidak terduga masih belum memadai. Atas permasalahan tersebut, LKPD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya TA 2021 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal, yaitu pada pengelolaan transfer bantuan keuangan khusus ke desa untuk sarana dan prasarana yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.