Rabu (27/04), Setelah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjar Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Senin (25/04) lalu, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat kembali menggelar penyerahan LHP BPK atas LKPD Kota Bekasi TA 2021. Penyerahan LHP BPK diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib, kepada Ketua DPRD, H.M. Saifuddaulah, dan Plt.Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di ruang kelas lantai 4 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jl. Moch Toha No. 164 Bandung.
Permasalahan yang masih ditemukan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diantaranya adalah penyalahgunaan penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, pengenaan ganti rugi tanah yang belum sesuai ketentuan, indikasi penerimaan suap/gratifikasi oleh penyelenggara Negara, pelaksanaan pekerjaan lanjutan pembangunan gedung teknis yang belum sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan, belum memadainya penatausahaan dan pengamanan aset tanah, serta penatausahaan dan pengawasan terhadap kerjasama daerah dengan pihak ketiga atas aset tanah yang belum optimal.
Atas temuan-temuan terkait, BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat atas nilai Belanja Modal Tanah sebesar Rp254.142.199.442,00 dan Aset Tetap Tanah sebesar Rp7.234.326.593.141,00. Dari nilai tersebut, diantaranya terdapat realisasi ganti rugi atas lahan SD Negeri Bojongrawalumbu I dan VIII sebesar Rp21.850.000.000,00 dan realisasi ganti rugi atas lahan Polder 202 dan Polder Kranji sebesar Rp42.043.793.000,00 yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan. Atas kondisi terbut, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut sehingga opini yang diberikan terhadap LKPD Kota Bekasi TA 2021 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).