Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran (TA) 2013 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Opini WTP yang diraih Pemerintah Provinsi Jabar ini merupakan yang ketiga kalinya secara berturut-turut dalam tiga tahun terakhir.
Anggota V BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si., mengapresiasi prestasi tersebut dengan menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Jabar TA 2013 kepada Ketua DPRD Jabar, Ir. Irfan Suryanagara dan Gubernur Jabar, H. Ahmad Heryawan, Lc, dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jabar di Gedung DPRD Jabar, Selasa 16 Juni 2014.
“Kami sangat menghargai upaya-upaya yang telah dilaksanakan Gubernur Jawa Barat beserta segenap jajarannya yang berhasil memperoleh opini WTP. Ini untuk yang ketiga kalinya,” jelas Agung saat memberikan sambutan.
Pemeriksaan atas LKPD dilakukan untuk memberikan keyakinan bahwa suatu pemerintah daerah (pemda) telah menyajikan secara wajar semua akun di dalam LKPD TA 2013 sesuai prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah.
Menurut Agung, meskipun opini yang diperoleh Pemerintah Jabar adalah WTP, namun masih terdapat beberapa permasalahan yang menjadi temuan pemeriksaan terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Tanpa mengurangi kebanggaan atas capaian opini WTP yang diperoleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BPK memandang perlu untuk mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar mencermati, memberi perhatian dan menindaklanjuti beberapa masalah yang menjadi temuan pemeriksaan,” tegas Agung.
Permasalahan yang ditemukan BPK dalam LKPD Provinsi Jabar TA 2013 antara lain penatausahaan dan pengelolaan Persediaan yang belum tertib, proses penghapusan aset gedung pada Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan yang tidak sesuai prosedur, dan mekanisme penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban, monitoring dan evaluasi belanja hibah tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, permasalahan lainnya adalah penganggaran Belanja Hibah, Belanja Pegawai, Belanja Modal dan Belanja Barang masih ada yang tidak tepat, dan pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor masih belum optimal.
Terkait dengan Belanja Perjalanan Dinas, BPK menemukan Belanja Perjalanan Dinas di beberapa SKPD masih ada yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban, pertanggungjawabannya tidak lengkap, tidak dapat diyakini kebenarannya, tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya, tidak efisien serta terdapat kelebihan pembayaran.
Dalam kesempatan tersebut Agung mengingatkan bahwa sesuai sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
BPK juga meminta Gubernur Jabar untuk membuat rencana aksi perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Rencana aksi dibuat agar proses perbaikan yang dilakukan menjadi jelas, terarah dan terpadu.
“Agar rencana aksi dapat disusun dengan baik, Gubernur perlu melakukan telaahan yang komprehensif atas LHP BPK. Sedangkan kepada DPRD, jika terdapat kekurangjelasan atas isi materi LHP maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK dalam rangka menjelaskan materi hasil pemeriksaan,” ujar Agung.
Terkait dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh Pemerintah Provinsi Jabar, Agung menginformasikan bahwa sesuai dengan hasil pemantauan kami sampai dengan Semester II Tahun 2013 terdapat 683 temuan dengan 1.340 rekomendasi senilai Rp412,7 miliar.
“Dari jumlah rekomendasi tersebut, 63% rekomendasi senilai Rp376,2 miliar telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK, 21% rekomendasi senilai Rp29,5 miliar belum sesuai rekomendasi/dalam proses tindak lanjut dan 16% rekomendasi senilai Rp7,1 miliar belum ditindaklanjuti,” jelas Agung.
Menutup sambutannya, Agung berharap agar hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penyerahan LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2013 oleh Anggota V BPK RI, menutup rangkaian kegiatan pemeriksaan atas LKPD TA 2013 di Provinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Dari 27 Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Jabar yang menjadi entitas pemeriksaan BPK, sebanyak enam entitas mendapat opini WTP, sembilan belas entitas endapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan dua entitas mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat atau Disclaimer. Enam entitas yang mendapat opini WTP oleh BPK yaitu Provinsi Jabar, Kota Banjar, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Majalengka.