Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran (TA) 2014 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). Opini WTP yang diraih Pemerintah Provinsi Jabar ini merupakan yang keempat kalinya secara berturut-turut dalam empat tahun terakhir.
Anggota V BPK RI, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, S.E., Ak., M.M., CPA, CA., mengapresiasi prestasi tersebut dengan menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Jabar TA 2014 kepada Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M., dan Gubernur Jabar, Dr. (Hc). H. Ahmad Heryawan, Lc, dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jabar di Gedung DPRD Jabar, Senin, 8 Juni 2015.
“Kami sangat menghargai upaya-upaya yang telah dilaksanakan Gubernur Jawa Barat beserta segenap jajarannya yang berhasil memperoleh opini WTP. Ini untuk yang keempat kalinya,” jelas Moermahadi saat memberikan sambutan.
Pemeriksaan atas LKPD dilakukan untuk memberikan keyakinan bahwa suatu pemerintah daerah (pemda) telah menyajikan secara wajar semua akun di dalam LKPD TA 2014 sesuai prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah.
Menurut Moermahadi, meskipun opini yang diperoleh Pemerintah Jabar adalah WTP, namun masih terdapat beberapa permasalahan yang menjadi temuan pemeriksaan terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Tanpa mengurangi kebanggaan atas capaian opini WTP yang diperoleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BPK memandang perlu untuk mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar mencermati, memberi perhatian dan menindaklanjuti beberapa masalah yang menjadi temuan pemeriksaan,” tegas Moermahadi.
Permasalahan yang ditemukan BPK dalam LKPD Provinsi Jabar TA 2014 dan memerlukan perhatian untuk segera dibenahi dan diselesaikan antara lain meningkatan kualitas penatausahaan dan pengelolaan Persediaan dan meningkatan kualitas penatausahaan Aset Tetap melalui Atisisbada, agar secara optimal dapat mendukung penyajian nilai Aset Tetap termasuk diantaranya Aset Tetap kendaraan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jabar juga harus memberikan perhatian terhadap dipenuhinya kelengkapan bukti-bukti pertanggung jawaban Belanja Makanan dan Minuman serta Belanja Perjalanan Dinas pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), memberikan perhatian yang cukup terhadap proses lelang pengadaan barang sehingga persoalan pada enam OPD Provinsi Jawa Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kemahalan pengadaan barang, tidak terjadi lagi dikemudian hari, serta lebih mengendalikan pengelolaan Dana Bergulir (Kredit Cinta Rakyat) agar sepenuhnya dapat tepat sasaran dan menghindari terjadinya resiko kredit macet.
“Berbagai permasalahan tersebut secara lengkap telah BPK muat dalam Buku II LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan”, jelas Moermahadi.
Dalam kesempatan tersebut Moermahadi mengingatkan bahwa sesuai sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
BPK juga meminta Gubernur Jabar untuk membuat rencana aksi perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Rencana aksi dibuat agar proses perbaikan yang dilakukan menjadi jelas, terarah dan terpadu.
Agar rencana aksi dapat disusun dengan baik, Gubernur perlu melakukan telaahan yang komprehensif atas LHP BPK. Sedangkan kepada DPRD, jika terdapat kekurangjelasan atas isi materi LHP maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK dalam rangka menjelaskan materi hasil pemeriksaan,” ujar Mormahadi.
Terkait dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh Pemerintah Provinsi Jabar, Moermahadi menginformasikan bahwa sesuai dengan hasil pemantauan kami sampai dengan Semester II Tahun 2014 terdapat 833 temuan dengan 1.718 rekomendasi senilai Rp443,76 miliar.
“Dari jumlah rekomendasi tersebut, 60,07% rekomendasi senilai Rp382,59 miliar telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK, 26,08% rekomendasi senilai Rp33,34 miliar belum sesuai rekomendasi/dalam proses tindak lanjut dan 13,85% rekomendasi senilai Rp27,82 miliar belum ditindaklanjuti,” jelas Moemahadi .
Penyerahan LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2014 oleh Anggota V BPK RI, menutup rangkaian kegiatan pemeriksaan atas LKPD TA 2014 di Provinsi Jabaryang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Dari 28 Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Jabar yang menjadi entitas pemeriksaan BPK, sebanyak 13 (tiga belas) entitas mendapat opini WTP, 14 (empat belas) entitas mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan satu entitas mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat atau Disclaimer.
Pemda yang mendapat opini WTP oleh BPK yaitu Provinsi Jabar, Kota Banjar, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Sukabumi, sedangkan yang mendapat opini disclaimer yaitu Kabupaten Subang.
Basis Akrual
LKPD TA 2014 merupakan LKPD terakhir yang menggunakan basis kas menuju akrual. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, mulai TA 2015 seluruh Pemda diwajibkan untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik penerapan sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya. Moermahadi meminta kepada seluruh Pemda khususnya di Jabar untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan akuntansi berbasis akrual.
“Langkah-langkah dalam mengimplementasikan penerapan akuntansi berbasis akrual diantaranya adalah menyediakan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi keuangan/akuntansi, membangun/ mengembangkan sistem informasi akuntansi berbasis teknologi, menetapkan beberapa Peraturan Kepala Daerah/Keputusan Kepala Daerah tentang sistem dan prosedur akuntansi, kebijakan akuntansi, serta bagan akun standar”, jelas Moermahadi.
Diharapkan dengan LKPD berbasis akrual ini Pemda dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban serta kekayaannya, hasil operasi serta realisasi anggaran dan Sisa Anggaran Lebihnya. Dengan LKPD berbasis akrual ini, Pemda diharapkan dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah. (***/humas bpk).