BPK Jabar Serahkan LHP Kinerja dan PDTT Semester II 2024

Bandung, 10 Januari 2025 – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat (BPK Jabar) selenggarakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kinerja dan Kepatuhan semester II tahun 2024 pada 13 Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan KPU Wilayah Jawa Barat. penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Perwakilan, Widhi Widayat kepada para Ketua DPRD atau yang mewakili dan para Kepala Daerah atau yang mewakili pada masing-masing entitas di ruang auditorium kantor BPK Jabar, Jumat (10/01) pukul 13.30 WIB.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, disebutkan bahwa pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilaksanakan oleh BPK, meliputi tiga jenis pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.

Pemeriksaan Kinerja yang dilaksanakan terdiri dari enam tema pemeriksaan yang merupakan pemeriksaan tematik nasional. Pemeriksaan tersebut selain dilaksanakan secara uji petik pada kabupaten/kota di Provinsi Jabar juga dilaksanakan secara uji petik pada kabupaten/kota di seluruh provinsi di Indonesia.

Adapun tema Pemeriksaan Kinerja diantaranya Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan APBD yang dilakukan pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Pemeriksaan Kinerja Atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dan Pemeriksaan Kinerja Atas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Pada Tahap Prabencana pada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Untuk pemeriksaan kepatuhan diantaranya Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 pada KPU Provinsi Jawa Barat dan beberapa KPU Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Pemerintah Daerah Kota Bandung, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Pemerintah Daerah Kota Bekasi. Serta Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah kabupaten Ciamis, Pemerintah Daerah Garut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Dalam sambutanya Kepala Perwakilan BPK Jabar, Widhi Widayat menyampaikan bahwa sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.