Persyaratan Pengaduan Masyarakat
Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Mengisi formulir pengaduan masyarakat;
- Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
- Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
- Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
Waktu Pelayanan Pengaduan Masyarakat
……Jam Operasional : Senin – Jumat Pukul 09.00 s/d 15.00
……Waktu Istirahat : Senin – Kamis Pukul 12.00 s/d 13.00
…………………………………….Jumat Pukul 11.30 s/d 13.00
Alamat Pengaduan Masyarakat
……BPK PERWAKILAN PROVINSI JAWA BARAT
……Jl. Moch Toha No. 164, Bandung, Jawa Barat
……Phone: (022) 5207294. Ext. 1044. Fax (022) 5207898
……E-mail : pik.bpkjabar@gmail.com