Pengaduan Masyarakat

Persyaratan Pengaduan Masyarakat

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat;
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
  5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.

Waktu Pelayanan Pengaduan Masyarakat

……Jam Operasional :  Senin – Jumat  Pukul 09.00 s/d 15.00
……Waktu Istirahat   :  Senin – Kamis  Pukul 12.00 s/d 13.00
…………………………………….Jumat              Pukul 11.30 s/d 13.00

Alamat Pengaduan Masyarakat

……BPK PERWAKILAN PROVINSI JAWA BARAT
……Jl. Moch Toha No. 164, Bandung, Jawa Barat
……Phone: (022) 5207294. Ext. 1044. Fax (022) 5207898
……E-mail : pik.bpkjabar@gmail.com

Pengaduan Masyarakat Online