Bandung (29/03), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menerima Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2017 dari Pemerintah Provinsi, 18 Pemerintah Kabupaten dan 9 Pemerintah Kota se-Jawa Barat. Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited tersebut disampaikan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang mewakili dan diterima oleh Kepala Perwakilan, Arman Syifa. Acara Penyampaian Laporan Keuangan Unaudited Pemda dilaksanakan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 27 s.d. 29 Maret 2018.
Penyampaian Laporan Keuangan Unaudited Pemda merupakan amanah UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara. Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan selambat-lambatnya 3 bulan setelah anggaran selesai kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyampaian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 ini merupakan bentuk kewajiban konstitusional serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan Keuangan Daerah, baik Provinsi, Kota maupun Kabupaten di wilayah Jawa Barat.