Bandung (13/02), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2018 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Laporan yang diserahkan merupakan hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2018.
Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kepala Perwakilan – Arman Syifa menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat – Ine Purwadewi Sundari dan Wakil Gubernur Jawa Barat – Uu Ruzhanul Ulum. Tujuan dilaksanakannya pemeriksaan kepatuhan adalah untuk menilai apakah belanja infrastruktur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, dan peraturan terkait lainnya.
Harapannya, hasil pemeriksaan ini dapat dimanfaatkan oleh pimpinan daerah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah tersebut tidak hanya bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sampel pemeriksaan, tetapi juga pada semua OPD entitas pemeriksaan. Selain itu, atas LHP yang telah diserahkan tersebut, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU 15 Tahun 2004 selambat-lambatnya 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan. Adapun DPRD diharapkan untuk mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.