Bandung (31/01), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2019 atas Belanja Daerah terkait Infrastruktur kepada 7 entitas pemeriksaan. Entitas pemeriksaan tersebut adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Pemerintan Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Bertempat di Auditorium Lantai 5 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Jl. Moch Toha No. 164, penyerahan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah terkait Infrastruktur TA 2019 langsung diserahkan oleh Kepala Perwakilan – Arman Syifa kepada para Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili dari 7 entitas yang telah diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah terkait infrastruktur TA 2019 tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan pemeriksaan berupa Tidak Sesuai dengan Kriteria kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Adapun kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Kuningan, dan Pemerintah Kabupaten Sumedang, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan Sesuai Kriteria dengan Pengecualian. Kesimpulan pemeriksaan ini merupakan pernyataan atas keyakinan (keyakinan positif) untuk menjawab tujuan pemeriksaan. Kesimpulan dalam Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan itu sendiri terdiri dari 4 macam kesimpulan, yaitu Sesuai dengan Kriteria, Sesuai Kriteria dengan Pengecualian, Tidak Sesuai Kriteria, dan Tidak Menyatakan Kesimpulan.