BPK RI kembali menyerahkan LHP atas LKPD T.A 2009, yaitu LHP LKPD Provinsi Jawa Barat dan delapan LHP LKPD Kabupaten/Kota, yaitu LHP LKPD Kabupaten Karawang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kota Depok. Penyerahan LHP LKPD Provinsi Jawa Barat T.A. 2009 diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V (Tortama KN V) Ahmad Syakir Amir kepada Ketua DPRD pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/8/2010), sedangkan penyerahan delapan LHP LKPD diserahkan, Jumat (13/8/2010) bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Penyerahan dilakukan oleh Tortama KN V Ahmad Syakir Amir kepada Ketua DPRD dan Bupati/Walikota dan disaksikan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK RI, Slamet Kurniawan.
Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Jawa Barat T.A. 2009 menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tujuh LKPD mendapat opini WDP dan satu LKPD, yaitu LKPD Kota Bandung mendapat opini Menolak Memberikan Pendapat atau “Disclaimer”
Hal-hal yang dikecualikan dalam LKPD Provinsi Jawa Barat TA 2009 antara lain: 1) Penyajian piutang pajak dan retribusi per 31 Desember 2009 sebesar Rp14,28 miliar di antaranya merupakan piutang pajak pada Dinas Pendapatan sebesar Rp11,65 miliar. Nilai piutang tersebut tidak didukung dengan rincian dan dokumen sumber yang memadai. Lebih lanjut, saldo tersebut berbeda sebesar Rp532,75 juta dibandingkan saldo menurut Unit Pelayanan Pendapatan Daerah; 2) Penyajian persediaan per 31 Desember 2009 sebesar Rp295,17 miliar di antaranya merupakan persediaan buku pada Dinas Pendidikan sebesar Rp7,97 miliar belum disajikan berdasarkan stock opname, dan nilai persediaan alat kesehatan dan obat-obatan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp42,38 miliar belum berdasarkan stock opname secara menyeluruh.
Sedangkan hal-hal yang dikecualikan dalam LHP LKPD Kabupaten/Kota antara lain: 1) Penyajian dan/atau pengungkapan penyertaan modal pemerintah kepada perusahaan daerah di atas 20% tidak disajikan dengan metode ekuitas sebagaimana dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); 2) Penyajian dan/atau pengungkapan dana bergulir kepada masyarakat tidak disajikan sesuai Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan sebagaimana dinyatakan dalam SAP; 3) Penggunaan langsung atas pendapatan yang tidak dilakukan melalui mekanisme APBD sehingga transaksi tersebut tidak tersaji dalam LRA TA 2009; 4) Penyajian Piutang dan utang tidak didukung dengan rincian daftar debitur/kreditur maupun dokumen sumber bukti keterjadian piutang/utang tersebut; 5) Penyajian Persediaan tidak didukung dengan rincian daftar persediaan dan tidak dilengkapi dengan B.A. Stock Opname pada tanggal neraca pada seluruh SKPD; 6) Penyajian Aset tetap tidak didukung dengan rincian daftar aset maupun dokumen berupa daftar inventarisasi dan penilaian asset tersebut.
BPK mengharapkan DPRD dan Gubernur/Bupati/Walikota untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, yaitu agar dibuat rencana aksi dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut paling lambat 60 hari sejak laporan diserahkan. Dengan rencana aksi yang tepat dan komitmen yang tinggi dari Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota se-Jawa Barat maka pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota akan meningkat kualitasnya.(NEY)