Rabu (28/12), Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Sumedang. Penyerahan LHP BPK diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CSFA, CPA (Aust), ACPA kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah, atau yang mewakili.
Pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Modal bertujuan untuk memberikan simpulan apakah pengelolaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2021 dan 2022 pada Pemerintah Kabupaten Bandung; pengelolaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2022 pada Pemerintah Kabupaten Garut; dan pengelolaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2022 pada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemerintah Kabupaten Sumedang telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, BPK menemukan permasalahan utama diantaranya pekerjaan tidak sesuai kontrak, pekerjaan melebihi harga satuan pada kontrak, denda keterlambatan belum disetorkan ke kas daerah, jaminan garansi paket pengadaan peralatan tidak sesuai kontrak, kemalahan harga paket pengadaan peralatan dan mesin. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada penjelasan permasalahan, BPK menyimpulkan bahwa :
- pengelolaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2021 dan 2022 pada Pemerintah Kabupaten Bandung;
- pengelolaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2022 pada Pemerintah Kabupaten Garut; dan
- pengelolaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2022 pada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
telah dilaksanakan SESUAI dengan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material.
Dengan selesainya penyerahan LHP Kepatuhan atas Belanja Modal, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambatlambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah