Rabu (25/05), Seusai melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Selasa kemarin (24/05) dalam Sidang Paripurna, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat kembali menyerahkan LHP BPK atas LKPD Pemerintah Kota Cimahi TA 2021.
Penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemerintah Kota Cimahi TA 2021 diserahkan oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arif Agus S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA. kepada Ketua DPRD Cimahi, Ir. H. Achmad Zulkarnain, M.T., dan Plt. Walikota Cimahi, Letnan Kolonel (purn) Ngatiyana. LHP diserahkan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jl. Moch Toha 164 Bandung.
Permasalahan yang masih ditemukan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi yang perlu mendapat perhatian bersama diantaranya adalah permasalahan dalam pengelolaan dan penatausahaan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang belum tertib; kelebihan pembayaran atas dua paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan pada dua SKPD dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan; serta penatausahaan piutang pajak daerah yang belum memadai. Meski demikian, permasalahan-permasalahan tersebut nilainya tidak material sehingga Pemerintah Kota Cimahi masih dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2021.
Sementara itu, tingkat penyelesaian rekomendasi Pemerintah Kota Cimahi di Provinsi Jawa Barat per Semester II Tahun 2021 adalah sebesar 75.89%.