Senin/ 6/2/2017 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II tahun 2016 Tahap 2, menyusul penyerahan LHP Kinerja & Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada 11 pemda yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Jumat 16/12/2017 lalu. Pada kesempatan kali ini, LHP yang diserahkan terdiri dari LHP Kinerja atas Manajemen Aset tahun 2014 s.d 2015 pada Pemprov Jabar, LHP Kinerja atas Pemenuhan Sarana dan Prasarana dalam rangka Peningkatan Akses Pendidikan Dasar dan Menengah yang Berkualitas TA 2014 s.d 2016 (semester I) pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Indramayu, kemudian Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)yang dilaksanakan di Auditorium lantai V Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut, diawali dengan sambutan dari Kepala Perwakilan, Arman Syifa. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan LHP Oleh Kepala Sub Auditorat I, Emmy Mutiarini dan Kepala Sub Auditorat II, Hesti Sunaryono, kepada masing masing DPRD dan Kepala Daerah. Dalam LHP BPK atas pemeriksaan tersebut mengungkapkan berbagai kelemahan yang terdapat pada masing-masing daerah.
Atas berbagai kelemahan yang disajikan dalam LHP pada 10 entitas pemeriksaan tersebut, masing-masing Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU 15 Tahun 2004 selambat-lambatnya 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan. Adapun DPRD dapat melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK.