Bandung (31/3), Sesuai dengan amanat UU, penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selambat-lambatnya disampaikan pada tanggal 31 Maret. Atas amanat tersebut, berlangsung acara penyerahan LKPD atas 25 entitas di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 31 Maret 2016. Penyerahan tersebut sekaligus menggenapi penyerahan LKPD atas seluruh entitas di lingkungan Provinsi Jawa Barat. Tiga entitas yang sebelumnya telah menyerahkan LKPD pada 30 Maret 2016 adalah Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Pangandaran.
Acara penyerahan LKPD disampaikan oleh masing-masing Kepala Daerah atau yang mewakili dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan. Dengan diserahkannya LKPD secara tepat waktu, pemeriksaan terinci atas LKPD TA 2015 dapat segera dilaksanakan. (VR)