Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024

Bandung (27/03), Bertempat di Auditorium Lantai 5 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, berlangsung penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun 2024 atas 28 entitas pemeriksaan di wilayah Provinsi Jawa Barat. LKPD Unaudited Tahun 2024 diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan dengan didampingi para Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Barat I, II, dan III, serta Kepala Sekretariat Perwakilan. Hadir dalam kegiatan Penyerahan ini adalah Gubernur/Bupati/Walikota se-Provinsi Jawa Barat atau yang mewakili beserta Sekretaris Daerah, Kepala DPKAD dan Inspektur.

Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3), Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan (LK) kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan diserahkannya LKPD Unaudited Tahun 2024, maka BPK berkewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan atas LKPD dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima LKPD dari Pemerintah Daerah sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 17 ayat (2).