Bandung (09/03), Pemerintah Kota Cirebon menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 unaudited pada Rabu siang (09/03). Pemerintah Kota Cirebon menjadi entitas ketiga dalam lingkup entitas pemeriksaan provinsi Jawa Barat yang menyerahkan LKPD unaudited ke BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
LK Unadited diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, yang mewakili Walikota Cirebon. Adapun LK unaudited diterima oleh Kepala Subauditorat Jabar II, Indra Syahputra, mewakili Kepala Perwakilan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan lain. Acara berlangsung di ruang rapat lt.2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Kegiatan pemeriksaan terinci atau pemeriksaan lanjutan diagendakan akan dilaksanakan pada 14 Maret s.d. 12 April 2022, setelah sebelumnya telah dilaksanakan pemeriksaan pendahuluan pada 2 s.d. 26 Februari 2022.