Senin (01/08), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menutup rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021. LHP penutup yang diserahkan adalah LHP atas LKPD Kabupaten Bogor TA 2021 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. LHP diserahkan langsung oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arif Agus S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA. kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, H. Muhammad Romli, dan Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan, S.E.
BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Bogor. Pengecualian yang menjadi catatan diantaranya adalah pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang tidak memadai dan terdapat penerimaan retribusi yang tidak disetorkan ke rekening Kas Daerah, terdapat pelaksanaan tender pada paket pekerjaan gedung dan bangunan, serta pekerjaan jalan, irigasi, dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, serta terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Sementara itu, tingkat penyelesaian rekomendasi Pemerintah Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada Semester II Tahun 2021 adalah sebesar 77,77%.