Rabu (06/07), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melanjutkan rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021. LHP yang diserahkan adalah LHP atas LKPD Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Indramayu TA 2021 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. LHP diserahkan kepada masing-masing Pemerintah Daerah oleh Kepala Subauditorat Jawa Barat III, Nyra Yuliantina S.E., M.Appl.Fin., Ak., CFE., CA, yang mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat. Adapun LHP atas LKPD Kabupaten Cianjur diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan, S.Pd. dan Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, ST., MAP. Sementara, LHP atas LKPD Kabupaten Indramayu diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, S.H., dan Bupati Indramayu, Ibu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal atas LKPD Kabupaten Cianjur, sementara atas LKPD Kabupaten Indramayu diberikan opini WTP dengan Paragraf Hal Lain. Adapun beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian pada Pemerintah Kabupaten Cianjur diantaranya adalah, pengelolaan retribusi daerah yang belum tertib, pertanggungjawaban belanja barang yang tidak tertib pada 3 OPD, kekurangan volume fisik pada 12 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 8 OPD, serta kekurangan volume fisik dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 16 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada 1 OPD. Sedangkan catatan yang perlu mendapat perhatian pada Pemerintah Kabupaten Indramayu diantaranya adalah, pajak restoran yang berpotensi tidak terpungut dan Pajak Bumi Dan Bangunan yang belum ditetapkan, kekurangan volume fisik pada 11 paket pekerjaan pembangunan jalan pada 2 OPD, serta pelaksanaan 20 paket pekerjaan belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai surat perintah kerja/ kontrak.