Selasa (14/06), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melanjutkan rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021. LHP yang diserahkan adalah LHP atas LKPD Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi TA 2021 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. LHP diserahkan langsung oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arif Agus S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA. kepada Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Narca Sukanda, S.Sos. dan Bupati Subang, H. Ruhimat, S.Pd., M.Si. Sementara LHP LKPD Kabupaten Bekasi diserahkan kepada Ketua DPRD, HM. BN. Holik Qodratulloh, SE., M.Si. dan Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nuh, Lc., serta PJ. Bupati Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan, M.T.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi. Adapun beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian pada Pemerintah Kabupaten Subang diantaranya adalah, pendataan penerima bantuan sosial penanganan dampak Covid-19 belum sesuai ketentuan dan terdapat pergantian penerima tanpa melalui penetapan Bupati; kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan; serta penatausahaan dan pengamanan tanah serta peralatan dan mesin masih belum tertib. Sementara beberapa catatan pada Pemerintah Kabupaten Bekasi diantaranya adalah, realisasi biaya perjalanan dinas dalam daerah tidak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; kekurangan volume fisik pada 32 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada empat OPD; penatausahaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum tertib; serta pengelolaan aset tetap masih belum tertib.