Bandung (31/05), Rangkaian kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 telah dilaksanakan. Rangkaian tersebut dibuka dengan penyerahan LHP LKPD Provinsi Jawa Barat TA 2017 pada tanggal 28 Mei 2017 di Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BPK, Prof. Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, CA., CPA, kepada Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M., dan Gubernur Jabar, Dr. H. Ahmad Heryawan, Lc., MSi., dengan disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar, Arman Syifa, S.ST., M.Acc., Ak. dan Auditorat Utama Keuangan Negara V (Tortama V), Dr. Bambang Pamungkas MBA. , CA, Ak. Opini yang berhasil diraih olehPemerintah Provinsi Jawa Barat atas LKPD TA 2017 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut merupakan capaian ketujuh secara berturut-turut.
Siang harinya, berlangsung penyerahan LHP LKPD TA 2017 kepada 14 entitas pemeriksaan. Keempat belas entitas tersebut adalah Pemerintah Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Ciamis, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten Majalengka, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kota Banjar, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dan Pemerintah Kota Cimahi. Keempat belas LHP atas 14 entitas tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa, S.ST., M.Acc., Ak. kepada Ketua DPRD dan Pimpinan Daerah atau yang mewakili. Opini atas empat belas entitas tersebut adalah WTP.
Adapun rangkaian penyerahan LHP atas LKPD TA 2017 ditutup pada 30 Mei 2017. Pada pagi harinya, berlangsung penyerahan kepada 10 entitas pemeriksaan, yaitu Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kota Cirebon, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Kota Bekasi, dan Pemerintah Kota Depok. Kesepuluh entitas tersebut berhasil mempertahankan opini WTP yang telah dicapai dari tahun sebelumnya. Sedangkan 3 entitas lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, menerima LHP atas LKPD TA 2017 pada siang harinya. Opini yang dicapai oleh ketiga entitas tersebut adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan. Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.
Sebagai rasa syukur atas terselesaikannya penyerahan LHP LKPD TA 2017 secara tepat waktu, pada sore harinya dilakukan acara buka puasa bersama seluruh Keluarga Besar di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan taraweh bersama. Hadir sebagai penceramah adalah Ust. Darlis Fajar.