Penyerahan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, dan Kota Bogor TA 2021

Senin (23/05), Bertempat di Auditorium lt.5 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, tiga Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat menyusul kembali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Ketiga Pemerintah Daerah yang menyusul menerima LHP tersebut adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Daerah Kota Depok, dan Pemerintah Daerah Kota Bogor. Penyerahan LHP BPK kembali diserahkan oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arif Agus S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah, atau yang mewakili.
LHP atas LKPD Kabupaten Bandung Barat diterima langsung oleh Ketua DPRD, Rismanto, S.Pd., M.I.Kom dan Plt. Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan. Sementara LHP atas LKPD Kota Depok diterima oleh Ketua DPRD, H.T.M. Yusufsyah Putra dan Walikota Depok, DR. KH. Mohammad Idris, M.A., sedangkan LHP atas LKPD Kota Bogor diterima oleh Ketua DPRD, Atang Trisnanto, S.Hut. dan Walikota Bogor, DR. Bima Arya Sugiarto.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Beberapa permasalahan yang masih ditemukan pada Pemerintah Daerah yang menerima LHP pada Senin (23/05) diantaranya adalah, pengelolaan pendapatan retribusi daerah belum sesuai ketentuan di Kota Bogor; realisasi Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru lebih bayar dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kurang bayar di Kabupaten Bandung Barat; pembayaran iuran dan bantuan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum didukung data kepesertaan yang valid di Kabupaten Bandung Barat; kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan belanja modal di Kabupaten Bandung Barat, Kota Bogor dan Kota Depok; pengelolaan data dan verifikasi penerima bantuan tak terduga bansos tidak terencana dan santunan kematian belum seluruhnya sesuai ketentuan di Kota Depok; pengelolaan, penatausahaan dan pengamanan aset tetap belum sepenuhnya memadai di Kota Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bandung Barat. Atas permasalahan-permasalahan yang masih ditemukan pada ketiga Pemerintah Daerah tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena nilainya yang tidak material.