Jumat (20/05), Bertempat di Auditorium lt.5 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, enam Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat menyusul kembali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Keenam Pemerintah Daerah yang menyusul menerima LHP tersebut adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, Pemerintah Daerah Kota Bandung, Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Penyerahan LHP BPK diserahkan kembali oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arif Agus S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah, atau yang mewakili.
LHP atas LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, S.Ag., M.Si. dan Bupati Bandung, H. M. Dadang Supriatna., S.Ip., M.Si. Sementara LHP atas LKPD Pemerintah Daerah Kota Bandung diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M. dan Walikota Bandung, H. Yana Mulyana, S.E. Adapun LHP atas LKPD Pemerintah Daerah Kota Sukabumi diterima oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Kamal Suherman, S.H. dan Walikota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, S.AG., M.M.PD., sedangkan LHP atas LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, BBA., S.H., dan Wakil Bupati Sukabumi, Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. Lebih lanjut, LHP atas LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Sumedang secara berturut-turut diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Mohammad Luthfi, S.T., M.Si. dan Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag. serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Jajang Heryana, S.E., dan Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M.
Beberapa permasalahan yang masih ditemukan pada Pemerintah Daerah yang menerima LHP pada Jumat (20/05) diantaranya adalah, potensi kehilangan pendapatan daerah dari kerjasama dengan pihak ketiga yang terjadi di Kabupaten Sumedang dan Kota Bandung; kekurangan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang terjadi di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung; kesalahan penganggaran atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang terjadi di Kabupaten Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Bandung; potensi kelebihan pembayaran belanja premi asuransi kesehatan yang terjadi di Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi; belanja bantuan sosial dan belanja hibah yang tidak tepat sasaran terjadi di Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi; kelebihan pembayaran pada pekerjaan gedung dan bangunan yang terjadi di Kabupaten Sukabumi dan Kota Bandung; kelebihan pembayaran pada pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan yang terjadi di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Sukabumi; pengelolaan piutang yang masih belum memadai di Kota Sukabumi; pengelolaan persediaan yang belum memadai di Kabupaten Cirebon dan Kota Sukabumi; serta pengelolaan aset tetap yang belum memadai di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kota Sukabumi, dan Kota Bandung. Atas permasalahan-permasalahan yang masih ditemukan pada keenam Pemerintah Daerah tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena nilainya yang tidak material.