Jumat (17/05), Bertempat di Aula lt.1 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, tiga Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Ketiga Pemerintah Daerah tersebut adalah Kota Cimahi, Kota Banjar, dan Kota Tasikmalaya. Penyerahan LHP BPK diserahkan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK RI, Sudarminto Eko Putra, kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah, atau yang mewakili.
LHP atas LKPD Kota Cimahi diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain dan Pj. Bupati Kota Cimahi, Dicky Saromi. Sementara LHP atas LKPD Kota Banjar diterima oleh Ketua DPRD, Dadang Ramadhan Kalyubi dan Pj Walikota Banjar, Ida Wahida Hidayati. Sedangkan LHP atas LKPD Kota Tasikmalaya diterima oleh Ketua DPRD, Aslim dan Pj. Walikota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Beberapa permasalahan yang masih ditemukan pada Pemerintah Daerah yang menerima LHP pada Jumat (17/05) diantaranya Kota Cimahi belum menerima dan belum dapat memanfaatkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) dari 108 pengembang perumahan yang mengakibatkan Pemerintah Kota Cimahi masih memerlukan verifikasi lanjutan, baik keberadaan, pengelolaan, dan ukuran PSU. Permasalahan pada Pemerintah Kota Banjar antara lain saldo Laba/Rugi Perusda bersaldo minus dari awal berdiri Tahun 2010 s.d sekarang, Aset pada BWP berupa Gedung dan Bangunan serta Peralatan dan Mesin dengan kondisi Rusak dan Hilang. Permasalahan pada Kota Tasikmalaya antara lain saldo Kas di Kas Daerah yang Ditentukan Penggunaannya digunakan untuk membiayai kegiatan lain.
Atas permasalahan-permasalahan yang masih ditemukan pada ketiga Pemerintah Daerah tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena nilai tidak masuk batas material.