Selasa (24/05), Berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat diserahkan oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arif Agus S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA. LHP diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Brigjen. TNI (Purn) Taufik Hidayat S.H., M.H., dan Wakil Gubernur Jawa Barat, H. UU Ruzhanul Ulum S.E.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meski demikian, terdapat beberapa permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti meski dampaknya tidak material terhadap kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan-permasalahan tersebut diantaranya adalah pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih belum memadai; adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Tambahan Penghasilan kepada ASN non aktif; kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada dua SKPD; dan penatausahaan aset tetap belum memadai.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Perwakilan juga menyerahkan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah untuk Menanggulangi Kemiskinan Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung prioritas nasional (agenda pembangunan) ke-3, yaitu meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing, yang salah satunya melalui pengentasan kemiskinan. Berkaitan dengan Sustainable Development Goal (SDGs), tujuan pertama SDGs dari 17 tujuan yang akan dicapai sampai dengan tahun 2030 adalah tanpa kemiskinan dalam segala bentuknya. Di Indonesia, pencapaian tujuan tersebut didukung dengan kebijakan RPJMN 2020-2024 yang dilakukan melalui dua strategi utama, yaitu penurunan beban pengeluaran melalui bantuan sosial serta peningkatan pendapatan melalui program ekonomi produktif. Dalam pemeriksaan kinerja tersebut, BPK menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penanggulangan kemiskinan, diantaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum sepenuhnya menyelaraskan upaya penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan Pemerintah Pusat; Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum sepenuhnya melaksanakan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan secara tepat jumlah sesuai dengan rencana yang ditetapkan; dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum sepenuhnya melakukan upaya peningkatan kualitas pengetahuan dan keterampilan masyarakat miskin untuk berwirausaha.
Lebih lanjut, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2021, juga diserahkan kepada Ketua DPRD dan Wakil Gubernur pada kesempatan tersebut.