Penyerahan LHP Kinerja pada Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Sukabumi serta LHP Kepatuhan pada Pemerintah Kota Bandung

Bandung, kamis (5/01), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melanjutkan rangkaian penyerahan LHP atas Kinerja dan Kepatuhan. LHP yang diserahkan hari ini adalah LHP Kinerja atas Efektivitas Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman kepada Masyarakat Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d Semester I TA 2022 pada Pemerintah Kota Bekasi, LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman kepada Masyarakat TA 2020 s.d. Semester I TA 2022 pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta LHP Kepatuhan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2021 dan 2022 pada Pemerintah Kota Bandung. LHP diserahkan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CSFA, CPA (Aust), ACPA kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah, atau yang mewakili.

LHP Kinerja atas Efektivitas Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman Kepada Masyarakat Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d Semester I TA 2022 pada Pemerintah Kota Bekasi diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah, S.H., M.H., M.Pd.I, dan Plt. Walikota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono. LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman kepada Masyarakat TA 2020 s.d. Semester I TA 2022 pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama, S.H. dan Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, M.M. LHP Kepatuhan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2021 dan 2022 pada Pemerintah Kota Bandung diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., M.M., dan Walikota Bandung H. Yana Mulyana, S.E., M.M.

Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyediakan akses air minum yang layak dan aman kepada masyarakat. Sedangkan tujuan pemeriksaan kepatuhan adalah untuk memberikan simpulan apakah pengelolaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2021 dan 2022 pada Pemerintah Kota Bandung telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, BPK menemukan permasalahan signifikan atas pemeriksaan kinerja pada Pemerintah Kota Bekasi diantaranya:

  1. Pemkot Bekasi belum memiliki data yang lengkap dan akurat untuk perencanaan penyediaan akses air minum yang layak dan aman;
  2. Pemkot Bekasi belum memenuhi target pengembangan SPAM yang ditetapkan dalam penyediaan akses air minum layak dan aman;
  3. pelaksanaan operasi, pemeliharaan, dan perbaikan akses air minum belum optimal; dan
  4. pengawasan kualitas air minum yang aman bagi kesehatan masyarakat belum optimal dan pelaporan penanganan pengaduan kepada Walikota belum tertib.

Permasalahan signifikan atas pemeriksaan kinerja pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi diantaranya:

  1. Pemkab Sukabumi belum menetapkan kebijakan dan strategi (jakstra) SPAM;
  2. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Tahun 2015-2030 belum ditetapkan;
  3. Pemkab Sukabumi dan Perumda AM TJM belum optimal melaksanakan pengembangan SPAM kepada masyarakat sesuai target yang ditetapkan;
  4. Pemkab Sukabumi dan Perumda AM TJM belum sepenuhnya melaksanakan kegiatan operasi, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana SPAM; dan
  5. pengujian kualitas air minum belum memenuhi seluruh persyaratan yang dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan sesuai kondisi daerah.

Sedangkan temuan signifikan pada pemeriksaan kepatuhan diantaranya adalah pekerjaan tidak sesuai kontrak, proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai ketentuan serta pengadaan tanah tidak sesuai ketentuan.

Dengan selesainya penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan tersebut, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.