Kamis (02/06), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melanjutkan rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021. Pada Kamis, 2 Juni 2022, BPK menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Purwakarta TA 2021 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. LHP diserahkan langsung oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arif Agus S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA. kepada Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, S.M. dan Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, S.E.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Permasalahan yang masih ditemukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang perlu mendapat perhatian bersama diantaranya adalah permasalahan kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal pada 19 Perangkat Daerah; pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan melebihi ketentuan tarif yang berlaku pada 1 Perangkat Daerah; rekonsiliasi tagihan iuran pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja belum optimal dan terdapat potensi kelebihan pembayaran tagihan peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja pada 1 Perangkat Daerah; proses pemilihan penyedia barang dalam pengadaan media pembelajaran berbasis kurikulum 2013 untuk SD tidak sesuai ketentuan sehingga terdapat ketidakwajaran harga; serta penatausahaan dan pengamanan aset tetap belum memadai. Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal.