Bandung (6/4), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengawali rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 dengan menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (LK Pemkot) Bekasi. Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Jalan Moch Toha No. 164, LHP atas LK Pemkot Bekasi Tahun 2022 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, dengan didamping Kepala Subauditorat Jabar III, Kriesthian Widyantoro S.E, M.Ak., CFE, CMA, CSFA yang membawahi wilayah pemeriksaan Kota Bekasi. LHP diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah, S. H., M. H., M. Pd. I dan Plt. Walikota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono.
Meskipun Pemkot Bekasi telah banyak berupaya memperbaiki pengelolaan keuangan daerah, namun BPK masih menemukan permasalahan signifikan diantaranya adalah Pengelolaan Aset Lainnya – Aset Kemitraan melalui kerja sama pemanfaatan dengan PT KAP belum memadai. Selain itu, aset tetap tanah perolehan Tahun 2021 belum dapat diyakini kewajarannya karena kasus pengadaannya belum inkracht yaitu Tanah SDN Bojong Rawalumbu I dan VIII, Tanah Polder 202, dan Tanah Polder Kranji. Atas permasalahan tersebut, LK Pemkot Bekasi Tahun 2022 kembali memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Meskipun opini nya masih sama dengan tahun sebelumnya, BPK berharap Pemkot Bekasi tetap termotivasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dengan mengevaluasi desain dan penerapan SPI, serta meningkatkan tingkat kepatuhan.