Bandung (15/05), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022 diserahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat. LHP diserahkan langsung oleh Anggota V BPK, Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M. dengan didampingi Auditor Utama Keuangan Negara V (Tortama KN V), Slamet Kurniawan M.Sc., Ak., CSFA, CPA, CFrA, ERMCP., dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA. kepada Wakil Ketua DPRD, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., M.M., dan Gubernur Jawa Barat, Dr. H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meski demikian, terdapat beberapa permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti meski dampaknya tidak material terhadap kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Lebih lanjut, IHPD Tahun 2022 yang turut diserahkan dalam Sidang Paripurna (15/05) memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat selama tahun 2022. IHPD dapat menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota. Sementara bagi DPRD, IHPD dapat digunakan untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.