Prestasi membanggakan diraih oleh empat Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Jawa Barat dalam hal penatausahaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sukabumi memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2014 dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Opini WTP tersebut disampaikan Kepala Perwakilan (Kalan) Provinsi Jawa Barat, Ir. Cornell S. Prawiradiningrat, M.M., pada saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2014, kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah, di Auditorium BPK, Senin (1/6).
“Opini WTP bukan merupakan pemberian dari BPK. Namun, opini WTP merupakan hasil kerja keras dari seluruh perangkat daerah. Oleh sebab itu, Saya ucapkan selamat kepada empat pemerintah daerah yang pada hari ini berhasil memperoleh opini WTP,” kata Kalan dalam sambutannya.
Bagi Kabupaten Majalengka, opini WTP atas LKPD ini merupakan raihan yang kedua kalinya. Sedangkan bagi Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Sukabumi, opini WTP merupakan yang pertama kalinya.
Dalam kesempatan tersebut diserahkan pula LHP atas LKPD TA 2014 kepada 9 Pemda lain di Jawa Barat yaitu Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bogor, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kota Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Purwakarta. Sembilan Pemda tersebut seluruhnya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dengan pengecualian sebagian besar pada Aset Tetap.
“BPK dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2014 masih menemukan beberapa permasalahan yang cukup signifikan dan cenderung berulang, baik yang mempengaruhi penyajian maupun tidak mempengaruhi penyajian laporan keuangan. Kepada Bupati dan Walikota supaya mencermati dan memberi perhatian serta segera menindaklanjuti masalah-masalah tersebut,” jelas Kalan.
Beberapa permasalahan yang masih ditemukan dalam LKPD TA 2014 di hampir seluruh Pemda yaitu tentang penatausahaan aset tetap yang belum tertib diantaranya tanah pemda yang belum bersertifikat dan bahkan tidak dapat ditelusuri keberadaannya. Kedua adalah pertanggungjawaban penggunaan belanja daerah tidak didukung dengan bukti yang sah dan sesuai dengan pengeluaran riil. Permasalahan ketiga yaitu tentang penatausahaan piutang PBB belum didasarkan pada data yang valid.
Keempat, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana kapitasi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan penyediaan dana kapitaso tersebut. Khususnya yang diterima Pemda dari BPJS Kesehatan pada periode Januari s.d. April 2014 atau sebelum terbitnya Perpres Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi. Terakhir yang keloma, keberadaan BUMD (non PDAM) yang didirikan oleh Pemda masih banyak yang belum memberikan kontribusi kepada Pemda.
Pemeriksaan atas LKPD TA 2014 dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada BPK bahwa Pemerintah Daerah telah menyajikan secara wajar semua akun di dalam LKPD TA 2014 sesuai prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kalan juga menjelaskan bahwa LKPD TA 2014 merupakan LKPD terakhir yang menggunakan Basis Kas Menuju Akrual karena mulai TA 2015 pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah harus menggunakan Basis Akrual sesuai dengan PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Penerapan basis akrual tersebut mengharuskan Pemerintah Daerah untuk mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan.
“Dalam penerapan basis akrual pada TA 2015, Pemerintah Daerah harus mempersiapkan peraturan terkait dengan kebijakan/sistem dan prosedur akuntansi, sistem aplikasi komputer berbasis akrual, dan sumber daya manusia yang memahami penggunaan basis akrual,” jelas Kalan.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat juga telah menyerahkan LHP atas LKPD TA 2014 kepada 13 Pemda yaitu pada Rabu (27/5) sebanyak 3 Pemda dan pada Jumat (29/5) sebanyak 10 Pemda. Dari 13 Pemda tersebut 4 Pemda berhasil mempertahankan opini WTP yaitu Kota Banjar, Kota Depok, Kota Cimahi, dan Kabupaten Ciamis. 4 Pemda naik opini dari WDP ke WTP yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Sumedang. 2 Pemda naik opini dari disclaimer menjadi WDP yaitu Kabupaten Bandung dan Kabupaten Indramayu. 2 Pemda opininya tetap mendapat WDP yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten dan Kota Bandung. Sedangkan Pemda Pangandaran yang baru tahun ini diperiksa mendapat opini WDP. Dengan demikian dari 26 Pemda Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang telah diserahkan LHP atas LKPD TA 2014, 12 Pemda meraih opini WTP dan 14 Pemda meraih opini WDP. Tersisa Kabupaten Subang dan Provinsi yang belum diserahkan.