Kamis (26/01), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menutup rangkaian penyerahan LHP atas Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2022 dengan menyerahkan LHP Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan TA 2021 dan 2022 pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. LHP diserahkan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat oleh Anggota V BPK RI, Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M. dengan didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan, M.Sc., Ak., CSFA, CPA., CFrA, ERMCP dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CSFA, CPA (Aust), ACPA kepada Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Buky Wibawa Karya Guna, M.Si, dan Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dr. (H.C). H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D.
Pemeriksaan kepatuhan bertujuan untuk memberikan simpulan apakah Belanja Barang dan
Jasa, Belanja Hibah, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, dan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan telah mematuhi/mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, BPK menemukan permasalahan signifikan atas pemeriksaan kepatuhan pada
Pemerintah Provinsi Jawa Barat diantaranya:
1. pembayaran belanja perjalanan dinas pada enam SKPD tidak sesuai ketentuan;
2. pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan operasional call center layad rawat PSC 119 pada Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran;
3. pembayaran belanja jasa kawat/faksimili/internet/TV berlangganan pada Badan Pendapatan Daerah lebih tinggi dari seharusnya;
4. pengajuan pencairan dan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah TA 2021 dan TA 2022 pada beberapa penerima hibah tidak sesuai ketentuan, diantaranya pertanggungjawaban tidak didukung bukti pengeluaran yang valid; dan
5. pelaksanaan pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada tiga SKPD tidak sesuai kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kecuali hal-hal yang menjadi temuan pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan TA 2021 dan 2022 (s.d. 30 November 2022) pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam semua hal yang material.
Dengan selesainya penyerahan LHP Kepatuhan tersebut, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambatlambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.