Penyerahan LHP Semester II Tahun Anggaran 2014 Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan

DSC_7047

Cirebon, Senin – 9/3/2015- BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Air Bersih Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan serta LHP pendapatan pajak daerah pada Kabupaten Cirebon untuk Tahun Anggaran 2014, yang bertempat di Gedung Negara Kantor Badan Koordinasi Pembangunan Provinsi (BKPP) Kota Cirebon.

DSC_7044Dalam kesempatan tersebut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Ir. Cornell S. Prawiradiningrat, M.M, dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal hasil pemeriksaan pada Pemerintah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan diantaranya, Pemerintah Kota Cirebon telah menetapkan target cakupan penyediaan air bersih dalam RPJMD, yaitu target pencapaian pada Tahun 2014 adalah sebesar 67% dan telah dicapai melalui PDAM sebesar 76,94% pada Tahun 2013. Namun tingkat kehilangan air pada PDAM Kota Cirebon relatif tinggi yaitu 41,07% pada tahun 2013 dan 40,44 % pada semester I 2014. Angka tersebut melebihi batas standar kehilangan air yang ditentukan yaitu sebesar 20%. Sementara itu cakupan penyediaan air bersih pada Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dicapai melalui PDAM Tirta Kamuning baru mencapai sebesar 16,83% di Tahun 2013, dan sebesar 17,42% pada Semester I 2014. Sedangkan tingkat kehilangan airnya pun masih melebihi batas standar yang ditentukan, yaitu 26,47%. Untuk Pencapaian Pemerintah Kabupaten Cirebon atas cakupan penyediaan air bersih melalui PDAM Tirta Jati baru mencapai 11,15% di Tahun 2013 dan 11,32% pada Semester I 2014 dan tingkat kehilangan airnya pun masih melebihi batas standar yang ditentukan, yaitu 26,47% pada tahun 2013.

DSC_7000

Lebih lanjut kepala perwakilan menyampaikan untuk hasil pemeriksaan Pajak Daerah Kabupaten Cirebon TA 2014, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan penting yang memerlukan perhatian antara lain, BPK masih menemukan temuan berulang adanya potensi pendapatan pajak restoran yang belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak dan potensi pendapatan pajak air tanah, sehingga pajaknya tidak terpungut. Hal ini menunjukkan lemahnya kegiatan pendataan dan pendaftaran serta pengawasan dan pengendalian objek pajak di lapangan. BPK juga masih menemukan temuan berulang adanya kekurangan penetapan pajak daerah, sehingga pajak kurang disetor ke kas daerah. Hal ini menunjukkan lemahnya kegiatan pendataan dan penetapan oleh para petugas dan pejabat terkait. Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan belum memadai.

Diakhir sambutannya kepala perwakilan mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan perhatian Pimpinan DPRD Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kuningan serta Kepala Daerah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan beserta jajarannya yang telah berjalan dengan baik sampai saat ini.