Penyerahan LK Unaudited TA 2021 dari Pemerintah Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan

Bandung (18/03), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat kembali menerima Laporan Keuangan (LK) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2021 dari Pemerintah Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan. Acara berlangsung di ruang kelas lantai 4 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada Jumat siang.

LK unadited Pemerintah Kabupaten Ciamis diserahkan oleh Wakil Bupati Ciamis, Yana D. Putra, sementara pada Pemerintah Kabupaten Garut diserahkan langsung oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan. Adapun LK unaudited Pemerintah Kabupaten Majalengka diserahkan oleh Bupati Majalengka, Karna Sobahi, dan pada Pemerintah Kabupaten Kuningan diserahkan oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama. Seluruh LK unaudited diterima langsung oleh Kepala Perwakilan, Agus Khotib.

Dengan diterimanya LK unaudited ini, maka BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat akan mulai melaksanakan pemeriksaan terinci atau pemeriksaan lanjutan pada masing-masing entitas terkait. Pemeriksaan terinci pada Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Ciamis direncanakan akan mulai dilaksanakan pada 21 Maret 2022 jingga 22 April 2022.