Rabu (22/05), Bertempat di Auditorium lantai 5 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, delapan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat menyusul kembali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Penyerahan langsung diserahkan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK RI, Sudarminto Eko Putra, kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili.
Kedelapan Pemerintah Daerah yang menyusul menerima LHP tersebut adalah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan mengatakan bahwa “Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.” Lebih lanjut Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa BPK berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan kepada Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Beberapa permasalahan yang masih ditemukan pada LKPD diantaranya, penganggaran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan Belanja Daerah tidak dilakukan secara terukur dan rasional, masih terdapat Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari perumahan-perumahan yang belum diserahterimakan ke Pemda dan permasalahan terkait penyertaan modal pemerintah daerah. Atas permasalahan-permasalahan yang masih ditemukan pada Pemerintah Daerah tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena nilai atas permasalahan tersebut tidak material.