Penyitaan Rp5,25 Miliar Terkait Penyelewengan APBD Kota Cimahi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan penyitaan menyita uang sebesar Rp5,25 miliar terkait kasus dugaan penyimpangan APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007. Penyitaan berkenaan dengan penyertaan perkara APDB dalam penyertaan Modal Daerah Kota Cimahi pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM). “Kami telah melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp5,25 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan APBD Cimahi 2006-2007 terkait penyertaan modal ke PDJM,” ungkap Kepala Kejari Cimahi Harjo didampingi Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Rama Eka Darma dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi Romadu Novelino, di kantor Kejari Cimahi Jalan Sangkuriang Kota Cimahi pada Senin 30 April 2018. Uang tersebut terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Pasar Raya Cibeureum (PRC) yang terakhir bergsnti konsep menjadi Pusat Niaga Cibeureum (PNC) dan Pembangunan Sub Terminal. Selengkapnya… Penyitaan 5,25 Miliar