Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah Bidang Pendapatan Daerah dan Piutang Daerah dari Bupati kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang

36 Tahun 2009