Perda No. 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Karawang

RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
DI KABUPATEN KARAWANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA