Peresmian Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan Penandatanganan Nota Kesepahaman BPK RI dengan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota se-Provinsi Jawa Barat tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data (e-Audit) dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

“Segenap karyawan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat bekerja lebih baik dan semakin meningkatkan kinerjanya, serta tetap berpegang teguh pada nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas dan profesionalisme”. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua BPK RI Drs. Hadi Poernomo, Ak. pada acara Peresmian Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Jalan Moch. Toha No. 164, Bandung, Kamis 12 Mei 2011. Acara ini dihadiri oleh Anggota V BPK RI Drs. Sapto Amal Damandari, Ak., CPA, Anggota I Moermahadi Soerja Djanegara, S.E., Ak., M.M., CPA, Gubernur Jawa Barat Drs. Ahmad Heryawan, Tortama K.N. V Drs. Sutrisno, Kaditama Revbang DR. Daeng Mochamad Nazier, para Kepala Perwakilan, Pejabat BPK RI Pusat, Muspida, Pimpinan Instansi Vertikal dan Para Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Provinsi Jawa Barat.
Dilaksanakan juga Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPK RI dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat tentang e-Audit. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK RI dan para kepala daerah dan disaksikan oleh Ketua BPK RI. Ketua BPK RI menjelaskan bahwa BPK mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang antara lain memberikan hak kepada BPK untuk meminta data/dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan/atau pihak lain yang terkait. Untuk mempermudah perolehan data/ dokumen tersebut, BPK memprakarsai pembentukan sinergi data dengan auditee melalui strategi link and match data. Dalam sinergi data tersebut, BPK akan menjalin kerja selama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee sehingga BPK dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Konsep inilah yang disebut “BPK Sinergi”.
Dalam laporannya, Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat Slamet Kurniawan, M.Sc., Ak. menyatakan bahwa gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat terletak di atas lahan seluas ±7.140 m2, terdiri dari 4 lantai bangunan gedung depan seluas ±3.742 m2, 5 lantai bangunan gedung belakang seluas ±2.992m2. Gedung tersebut dilengkapi dengan sarana teknologi informasi yang dipasang untuk mendukung proses pemeriksaan.Dikatakan BPK Sinergi dilaksanakan melalui strategi link and match, yang diawali dengan mengidentifikasi informasi apa saja yang diperlukan oleh BPK kepada lembaga negara, kementerian, BUMN, badan dan lain-lain. Data tersebut kemudian diolah dan digunakan dalam proses pemeriksaan secara elektronis.
Pasal 9 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, memberikan jaminan kepada semua pihak bahwa dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diminta oleh BPK hanya digunakan untuk pemeriksaan. Selanjutnya Pasal 28 menyatakan bahwa BPK dilarang menggunakan keterangan, bahan, data, informasi atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana. Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat juga melakukan demonstrasi secara singkat proses akses data BPK ke data auditee dalam proses pemeriksaan. Demonstrasi yang ditampilkan yaitu demo proses log in ke jaringan Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat dalam sambutannya memandang pengembangan dan pengelolaan e-Audit BPK RI merupakan bagian dari langkah terobosan yang dilakukan oleh BPK RI secara sistemik dan sistematis dalam merevitalisasi pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai dengan domain tugas yang melekat pada institusi BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara yang independen dan professional.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan terhadap 24 entitas di Provinsi Jawa Barat kecuali Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya dan Kota Sukabumi. BPK mengharapkan melalui BPK Sinergi tersebut akan memberikan manfaat yaitu mengurangi KKN secara sistematik, mendukung optimalisasi penerimaan negara dan mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara. Dan diharapkan mengoptimalkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.