Bandung (22/04), Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 8/SE/X-XIII.2/4/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 05/SE/X-XIII.2/3/2020 tentang Mekanisme Penyesuaian Sistem Kerja dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pelaksana BPK, maka mekanisme Work From Home (WFH) kembali diperpanjang hingga 13 Mei dan dapat dievaluasi kembali sesuai kebutuhan. Kebijakan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan pelaksana BPK pada khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya.
BPK berkomitmen untuk tetap menjaga produktivitas kerja melalui berbagai media komunikasi daring. Adapun kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 telah berlangsung pada tanggal 15 – 16 Mei 2020 secara daring pada 27 entitas pemeriksaan di wilayah Jawa Barat, yang terbagi ke dalam 6 sesi.
Proses kegiatan pemeriksaan sementara dilakukan secara Desk Audit, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah terkait penanganan COVID-19. Kegiatan lapangan akan dilakukan menyusul setelah situasi memungkinkan, sesuai dengan kondisi masing-masing entitas pemeriksaan.