Piutang dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat ke Pemkab Bandung Barat tembus diangka Rp 300 miliar. Nominal piutang itu merupakan akumulasi sejak tahun 2013, saat pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) yang dilimpahkan dari pemerintah pusat ke daerah. “Piutang yang belum terbayarkan sekitar Rp 300 miliar ke kas daerah, itu bukan hanya tahun 2019, tapi sejak pelimpahan PBB P2 dari pusat ke daerah mulai tahun 2013 lalu.
Piutang-PBB-KBB-Mencapai-300-M